-->

Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah 2013

A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
A.1. Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dapat merupakan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya, sedangkan bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.
Perhitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus). Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan. Data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri EA DPRD Provinsi dan Model Seri EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009, sedangkan data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri DC DPRD Provinsi dan Model Seri DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik kembali dukungannya. Apabila partai politik atau gabungan partai politik, menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, partai politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.

A.2. Bakal pasangan calon perseorangan

Bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan:
  1. Harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa;
  2. Harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa;
  3. Harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa ; dan
  4. Harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa .
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan :
  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus);
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya 5% (lima per seratus);
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus); dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus).
Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi :
  1. Kartu Tanda Penduduk Sementara ; atau
  2. Kartu Keluarga ; atau
  3. Pasport ; atau
  4. Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat atau sebutan lainnya.
Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/ pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.

B. Persyaratan Bakal Pasangan Calon

Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
  13. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Ketentuan yang berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud di atas:
a) Sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
  2. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
  3. Fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
  4. Fotokopi ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
b) Apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
  1. Fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau
  2. Fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
  3. Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya.
  4. Apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi, maka legalisasi dapat dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada
  5. Selain menyertakan fotokopi ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon juga menyertakan fotokopi ijazah seluruh jenjang di bawahnya yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
c) Dalam hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
d) Dalam Hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
e) Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
f) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan bukti :
  1. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri;
  2. Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
  3. Surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP;
  4. Surat tanda terima laporan daftar kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara;
  5. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  6. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  7. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  8. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
  9. Daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik;
  10. Daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan;
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  12. Fotokopi KTP;
  13. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
  14. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; dan
  15. Pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
Terhadap bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan melampirkan:
  1. Surat keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan, menjalani pidana dan telah menjalani hukuman, dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon;
  2. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar, bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan/atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan;
  3. Surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan mmempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan :
  • Perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling sedikit selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
  • Dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.